Pelaporan Whistleblowing System (WBS)
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), menjunjung tinggi integritas, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pelayanan dan pelatihan kerja, Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Barat menyediakan Whistleblowing System (WBS) sebagai sarana pelaporan dugaan pelanggaran.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran, penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, maupun tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, PPKD Jakarta Barat menyediakan Whistleblowing System (WBS) sebagai sarana pelaporan yang aman dan bertanggung jawab.
PPKD Jakarta Barat tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran, baik yang dilakukan oleh pegawai maupun pihak lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan dan pelayanan pelatihan kerja. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Penyampaian Pelaporan Whistleblowing System (WBS)
Pelaporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan oleh pegawai (internal) maupun masyarakat/ peserta pelatihan (eksternal) melalui formulir pelaporan berikut ini:
Kriteria Laporan Dugaan Pelanggaran
Laporan yang disampaikan sekurang-kurangnya memuat:
1. Identitas pelapor (dapat dirahasiakan sesuai ketentuan).
2. Uraian atau kronologi kejadian yang dilaporkan.
3. Nama, jabatan, dan/atau unit kerja pihak yang dilaporkan.
4. Waktu dan lokasi kejadian.
5. Bukti pendukung (jika tersedia).
Jaminan Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor
PPKD Jakarta Barat menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan tidak akan memberikan sanksi, tekanan, maupun tindakan balasan (non-retaliasi) terhadap pelapor yang menyampaikan laporan dengan itikad baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
